Di dalam rangkaian listrik (terdiri dari sumber tegangan dan
komponen-komponen), maka akan berlaku Hukum-hukum kirchhoff. Hukum ini
terdiri dari hukum kirchhoff tegangan (Kirchhoff voltage law atau KVL)
dan hukum Kirchhoff arus (Kirchhoff Current Law atau KCL).
Hukum Kirchhoff Tegangan
Hukum ini menyebutkan bahwa di dalam suatu lup tertutup maka jumlah sumber tegangan serta tegangan jatuh adalah nol.
Seperti diperlihatkan dalam Gambar 1 di atas, rangkaian ini terdiri dari sumber tegangan dan empat buah komponen. Jika sumber tegangan dijumlah dengan tegangan jatuh pada keempat komponen, maka hasilnya adalah nol, seperti ditunjukan oleh persamaan berikut
Hukum Kirchhoff Arus
Hukum Kirchhoff arus menyebutkan bahwa dalam suatu simpul percabangan, maka jumlah arus listrik yang menuju simpul percabangan dan yang meninggalkan percabangan adalah nol.
Gambar diatas adalah contoh percabangan arus listrik dalam suatu simpul. Dalam Gambar ini, terdapat tiga komponen arus yang menuju simpul dan tiga komponen arus yang meninggalkan simpul. Jika keenam komponen arus ini dijumlahkan maka hasilnya adalah nol, seperti diperlihatkan dalam persamaan berikut.
Hukum Kirchhoff Tegangan
Hukum ini menyebutkan bahwa di dalam suatu lup tertutup maka jumlah sumber tegangan serta tegangan jatuh adalah nol.
Seperti diperlihatkan dalam Gambar 1 di atas, rangkaian ini terdiri dari sumber tegangan dan empat buah komponen. Jika sumber tegangan dijumlah dengan tegangan jatuh pada keempat komponen, maka hasilnya adalah nol, seperti ditunjukan oleh persamaan berikut
Hukum Kirchhoff Arus
Hukum Kirchhoff arus menyebutkan bahwa dalam suatu simpul percabangan, maka jumlah arus listrik yang menuju simpul percabangan dan yang meninggalkan percabangan adalah nol.
Gambar diatas adalah contoh percabangan arus listrik dalam suatu simpul. Dalam Gambar ini, terdapat tiga komponen arus yang menuju simpul dan tiga komponen arus yang meninggalkan simpul. Jika keenam komponen arus ini dijumlahkan maka hasilnya adalah nol, seperti diperlihatkan dalam persamaan berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar